Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), saat ini sedang gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi usaha. Lokasi usaha berupa kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan ini disegel karena tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak daerah, khususnya pajak 10 persen dari transaksi konsumen. Perlu diketahui, setiap kali masyarakat makan di restoran, menginap di hotel, atau menikmati hiburan, mereka secara otomatis telah dibebankan pajak sebesar 10 persen oleh pelaku usaha.
Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan, “Namun sayangnya, tidak semua badan usaha menyetorkan pajak itu ke kas daerah.” Dengan kata lain, uang pajak yang dibayar masyarakat malah tidak disetorkan. Pajak yang dititipkan masyarakat malah ‘ditilap’ oleh badan usaha tersebut.
Menurut Tengku Denny Muharpan, ini bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Maka dari itu, penyegelan dilakukan bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk memberi peringatan tegas agar pelaku usaha jujur dan patuh terhadap aturan. “Karena keadilan bukan hanya soal pajak dibayar, tapi juga ke mana uang itu bermuara, untuk pembangunan kota yang lebih baik,” ucapnya.
Bapenda Kota Pekanbaru akan terus menjaga hak masyarakat, menegakkan keadilan pajak, dan mengamankan pendapatan asli daerah demi kesejahteraan bersama. “Terima kasih kepada masyarakat yang selalu taat, dan mendukung langkah ini. Jika Anda merasa sudah membayar pajak, tapi melihat ada ketidaksesuaian, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.