Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pembongkaran sebuah bando atau tiang reklame yang membentang di atas Jalan Riau pada Jumat malam (7/3/2025). Proses pembongkaran tersebut dilakukan oleh Tim Satgas Pengamanan Aset Pemko Pekanbaru yang terdiri dari berbagai instansi seperti Satpol PP, Bapenda, Dinas PUPR, Dishub, DPMPTSP, Inspektorat, Bagian Hukum, Kesbangpol, serta tenaga ahli teknis. Pembongkaran dimulai sekitar pukul 22.20 WIB dengan menggunakan crane dan tenaga teknis memanfaatkan gas karbit dan gerinda.
Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena bando tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, reklame tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010 yang mengatur pedoman penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan. Zulhelmi menambahkan bahwa sebelum pembongkaran, Pemko Pekanbaru telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bando.
Ada empat lokasi bando yang mendapat teguran, di mana dua di antaranya akan dibongkar oleh pemiliknya paling lambat hari Senin mendatang. Salah satu lokasi berada di Kabupaten Kampar, sementara untuk bando di Jalan Riau, pemiliknya tidak memberikan respons. Zulhelmi menyatakan bahwa ada tiga titik yang ditangani, di mana dua dibongkar oleh pemiliknya sendiri, dan satu titik di Jalan Riau ditangani oleh Pemko Pekanbaru.
Pembongkaran bando ini dilakukan karena konstruksi tersebut menghambat fungsi ruang jalan. Pemko Pekanbaru telah melakukan langkah-langkah penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim Satgas Pengamanan Aset Pemko Pekanbaru terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame yang melanggar peraturan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.