Pemko Pekanbaru melakukan penataan parkir tepi jalan umum seiring adanya penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Walikota nomor 2 Tahun 2025. Penataan tersebut dilakukan dengan adendum kontrak dengan mitra pengelola parkir tepi jalan umum untuk menyesuaikan dengan tarif baru.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan bahwa Dinas teknis melakukan kajian terkait penataan tata kelola parkir tepi jalan umum. Seluruh tahapan ini masih dalam proses, termasuk pembahasan adendum kontrak dengan mitra pengelola parkir.
Pemko Pekanbaru saat ini bermitra dengan beberapa perusahaan dan pihak swasta dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum akan disesuaikan. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menargetkan selama satu bulan untuk penataan ulang tata kelola parkir tepi jalan umum.
Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa penyesuaian tarif parkir progresif akan dilakukan berdasarkan durasi parkir. Penetapan ulang lokasi parkir juga akan dilakukan, dimana di jalan-jalan kecil tarif parkir bisa dihapuskan, sementara di jalan protokol tarifnya bisa dinaikkan sesuai dengan kajian teknis.
Pemko Pekanbaru tengah melakukan kajian mendalam terkait tata kelola parkir tepi jalan umum. Dengan adanya perubahan tarif parkir, Pemko berencana menata ulang penetapan lokasi parkir. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi penataan parkir tepi jalan umum sesuai dengan Peraturan Walikota yang akan diterbitkan.