Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan diperpanjang hingga tanggal 22 Mei 2020. Keputusan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang semakin meluas di ibu kota.

Anies Baswedan mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama tim ahli kesehatan. Dalam evaluasi tersebut, terlihat bahwa jumlah kasus positif COVID-19 masih terus meningkat dan belum mencapai puncaknya.

“Kita lihat perkembangan selama dua minggu terakhir, kasus positif COVID-19 masih terus bertambah. Belum mencapai puncaknya, sehingga PSBB perlu diperpanjang,” ujar Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Senin (4/5) malam.

Dengan diperpanjangnya PSBB hingga 22 Mei mendatang, Anies Baswedan berharap masyarakat Jakarta dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Hal ini sebagai upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di tengah pandemi yang sedang berlangsung.

“Mari kita sama-sama patuhi aturan PSBB ini, gunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Kita harus bersatu melawan COVID-19,” tambah Anies Baswedan.

Selain itu, Anies Baswedan juga mengimbau kepada masyarakat Jakarta agar tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi saat ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya keras untuk melindungi warganya dari bahaya virus corona.

“Kita harus tetap tenang, jangan panik. Pemerintah sedang bekerja keras untuk menangani masalah ini. Semua pihak harus saling mendukung dan bekerja sama,” tutup Anies Baswedan.