Pekanbaru (RA) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggencarkan penertiban tiang reklame dan baliho yang tidak memiliki izin. Penertiban ini akan dilakukan di seluruh ruas jalan di Kota Bertuah. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan bahwa penertiban tidak akan tebang pilih dan mengajak pemilik reklame yang tidak berizin untuk melakukan pembongkaran mandiri.

“Kita minta kesadaran teman -teman yang punya reklame, untuk menertibkan sendiri tiang reklame nya,” kata Agung Nugroho, Jumat (23/5). Menurutnya, penertiban dilakukan secara bertahap karena membutuhkan anggaran yang cukup besar. Pemko tengah mengatur pola agar seluruh tiang reklame ilegal di kota ini bisa ditertibkan, dengan penekanan pada ruas jalan protokol.

Penertiban tiang reklame sudah dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman untuk menjadikan kawasan tersebut lebih hijau dan estetis. Langkah ini juga dalam rangka menjawab instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga estetika kota. Penertiban kini dilanjutkan ke sepanjang Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki.

Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk terus melakukan penertiban agar kota ini semakin terlihat indah dan tertata dengan baik. Seluruh pemilik reklame yang tidak berizin diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Penertiban ini merupakan upaya untuk merapikan kota Pekanbaru dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih nyaman dan estetis bagi seluruh warganya. Semua pihak diharapkan dapat mendukung langkah-langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga keindahan kota.