Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang mengevaluasi kebijakan tarif parkir di minimarket ternama seperti Alfamart dan Indomaret. Tujuannya, mengembalikan layanan parkir gratis di gerai ritel tersebut seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.
Dalam rangka mewujudkan rencana ini, dinas terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru tengah menyusun kajian mendalam. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas akan menganalisis lebih lanjut soal pengaturan tarif parkir tersebut.
“Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghitung jumlah satuan ruang parkir (SRP) berdasarkan ukuran bangunan, mulai dari satu ruko hingga empat ruko. Ketentuannya akan berbeda saat beralih dari retribusi parkir menjadi pajak parkir,” ungkap Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pada Selasa (1/4/2025).
Zulhelmi menjelaskan bahwa perubahan dari retribusi ke pajak parkir memerlukan perhitungan cermat. Oleh karena itu, ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meninjau ulang perhitungan tersebut, khususnya pada ritel-ritel yang memenuhi syarat.
Awalnya, kebijakan ini hanya ditujukan untuk minimarket berjaringan. Namun, setelah ditinjau lebih lanjut, Pemko memutuskan untuk memperluas cakupan kebijakan parkir gratis ini hingga ke warung-warung kecil.
“Kami menyadari bahwa parkir gratis ini seharusnya tidak hanya berlaku untuk ritel besar, tetapi juga warung-warung biasa,” tambahnya.
Menurut Zulhelmi, kebijakan ini mencerminkan komitmen Walikota Pekanbaru dalam mendukung sektor riil dan meningkatkan daya beli masyarakat. Ia pun berharap proses evaluasi dan perhitungan dapat segera rampung agar kebijakan ini bisa secepatnya diterapkan.
Dengan adanya evaluasi dan perluasan kebijakan parkir gratis ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Pekanbaru dalam hal kemudahan akses parkir dan peningkatan daya beli.