Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana untuk tidak lagi menggunakan pihak swasta dalam pengelolaan angkutan sampah. Kontrak kerjasama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga akan berakhir dalam 4 bulan lagi. Saat ini, Pemko Pekanbaru bekerja sama dengan PT. Ella Pratama Prakasa (EPP) hingga Juni 2025. Setelah kontrak dengan pihak ketiga berakhir, pengelolaan sampah akan dilakukan oleh pemerintah kota.
“Pemerintah kota berencana untuk mengelola angkutan sampah sendiri setelah kontrak dengan pihak ketiga berakhir pada 2 Juli. Keputusan mengenai pengelolaan sampah akan diserahkan kepada Walikota yang baru dilantik,” kata Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat pada Rabu (5/2).
Roni menjelaskan bahwa terdapat dua alternatif yang disiapkan untuk pengelolaan sampah. Pertama, pengelolaan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Alternatif kedua adalah pengelolaan dilakukan oleh pihak kecamatan masing-masing, yang dapat menyewa angkutan sampah untuk bertanggung jawab di wilayah tersebut.
Dengan sistem sewa armada angkutan sampah, tidak akan ada lagi lelang atau kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah. Angkutan sampah akan disewa oleh DLHK, yang akan mengangkut sampah dengan sistem sewa angkutan. Anggaran angkutan akan tetap di bawah kendali DLHK.
Sewa angkutan sampah akan disesuaikan dengan jumlah kelurahan dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada. DLHK akan bertanggung jawab atas pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru secara keseluruhan. Opsi kedua adalah memindahkan anggaran sewa angkutan sampah ke anggaran masing-masing kecamatan, sehingga sampah di setiap kecamatan akan dikelola oleh camat, lurah, hingga RT/RW.