Pemerintah Kota Pekanbaru berencana untuk melakukan efisiensi anggaran sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Penjabat Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat S.STP M.Si, mengungkapkan bahwa efisiensi tersebut akan melibatkan penghapusan dan pengurangan kegiatan, serta pemangkasan anggaran perjalanan dinas. “Ada beberapa hal, beberapa item yang harus dihapus dan dikurangi. Termasuk perjalanan dinas dikurangi, untuk penghematan anggaran,” ujarnya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Roni Rakhmat menyatakan bahwa Pemko Pekanbaru akan melakukan pembahasan anggaran terlebih dahulu sebelum melaksanakan efisiensi. Efisiensi tersebut akan dilakukan melalui pergeseran dan perubahan anggaran. “Nanti akan dibahas dulu. Itu (efisiensi) akan dilakukan di pergeseran dan perubahan,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 pada tanggal 22 Januari 2025. Instruksi tersebut ditujukan bagi gubernur, bupati, dan walikota, dengan beberapa poin antara lain membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion.
Instruksi tersebut juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, pembatasan belanja honorarium, pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur, fokus alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah, serta ketentuan lainnya.
Langkah-langkah tersebut diambil dalam rangka efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden, guna meningkatkan pengelolaan keuangan publik yang lebih efektif dan efisien.