Pemerintah Kota Surabaya telah mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona di kota tersebut.
“Kami akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai tanggal 10 Agustus 2021. Hal ini dilakukan untuk melindungi warga Surabaya dari penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat,” ujar Eri Cahyadi dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Surabaya, Senin (2/8).
PSBB ketat ini akan berlaku selama dua minggu terhitung sejak tanggal 10 Agustus hingga 24 Agustus 2021. Selama periode ini, aktivitas masyarakat akan dibatasi, termasuk pembatasan jam operasional tempat usaha dan transportasi umum.
“Kami meminta kerjasama semua pihak untuk patuh terhadap aturan yang diberlakukan selama PSBB ketat berlangsung. Kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam penanganan pandemi ini,” tambah Eri Cahyadi.
Selain pembatasan aktivitas masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di berbagai fasilitas umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga Surabaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan, termasuk sanksi bagi tempat usaha yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kita harus bersama-sama menjaga kesehatan kita dan orang-orang di sekitar kita,” tegas Eri Cahyadi.
Meskipun menerapkan PSBB ketat, Pemerintah Kota Surabaya juga akan terus melakukan vaksinasi massal sebagai upaya untuk mencapai kekebalan komunitas. Warga Surabaya diimbau untuk segera mendaftar dan divaksin agar terhindar dari risiko tertular virus corona.
“Vaksinasi massal akan terus dilakukan di berbagai lokasi untuk mempercepat proses imunisasi warga. Mari kita jaga kesehatan bersama-sama demi kelangsungan hidup kita semua,” tutup Eri Cahyadi.