Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang melakukan penertiban tiang reklame yang tidak berizin. Lebih dari 500 tiang reklame telah memiliki izin yang kadaluwarsa pada tahun ini. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya pembongkaran besi tua yang merusak estetika kota, seiring dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan, “Masih banyak yang akan kita lakukan penindakan. Karena ada 580 tiang reklame yang izinnya sudah kadaluwarsa.” Lokasi dari 580 tiang reklame ilegal ini tersebar di 15 kecamatan di Pekanbaru. Izin tiang reklame ini telah mati pada tahun ini dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Zulfahmi Adrian juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban di lapangan. Dengan jumlah lebih dari 500 titik, diperlukan anggaran yang signifikan untuk melakukan pembongkaran. “Sementara anggaran yang ada di kita kan masih terbatas. Kita juga sudah menghimbau ke pemilik supaya bisa bongkar sendiri tiang reklame nya, sebelum tim dari Pemko Pekanbaru melakukan pemotongan,” ungkap Zulfahmi.
Pihak Satpol PP Kota Pekanbaru juga tidak akan memberikan surat peringatan lagi kepada pemilik tiang reklame. Mereka sudah memberikan stiker peringatan pembongkaran pada setiap tiang yang ada. “Kalau juga tidak dibongkar mandiri, maka kami akan lakukan pembongkaran. Kita bisa acak, tidak pilih-pilih punya siapa saja. Kita sudah mulai tertibkan,” jelas Zulfahmi.
Proses penertiban telah dimulai sejak 7 Maret 2025 dengan pembongkaran 5 tiang reklame. Tindakan ini dilanjutkan dengan pembongkaran empat bando reklame yang melintang di beberapa ruas jalan. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kualitas estetika kota Pekanbaru dan menegakkan peraturan terkait reklame yang berizin.