Warga Pekanbaru yang hendak mengurus layanan publik harus menunggu hingga pekan depan. Pasalnya, pekan ini terdapat libur dan cuti bersama untuk memperingati Isra Miraj serta Imlek. Layanan publik akan kembali dibuka pada Kamis (30/1/2025). Pada hari tersebut, masyarakat dapat langsung mengakses berbagai layanan yang tersedia.
Layanan yang tutup sementara waktu mencakup administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, serta layanan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selain itu, layanan di UPT, kelurahan, dan kecamatan juga dihentikan sementara.
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra, mengingatkan bahwa layanan publik akan dibuka kembali pada Kamis mendatang setelah libur tiga hari. “Setelah libur panjang, ASN diharapkan langsung kembali bertugas tanpa menambah libur. Semua layanan publik harus berjalan normal kembali,” ujarnya.
Zarman juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang mencoba menambah waktu libur, mengingat hal tersebut dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Nab