Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Dumai Tahun 2024. Wali Kota Dumai, H. Paisal dan Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi menerima LHP tersebut dari Kepala BPK Perwakilan Riau Binsar Karyanto pada Senin (26/5) di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Acara penyerahan LHP LKPD BPK dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, Inspektur Daerah Kota Dumai, Riki Dwi Woro, Kepala BPKAD Kota Dumai H. Yufrizal, dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Binsar Karyanto, Kepala BPK Perwakilan Riau, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusi BPK.
Menurut Binsar Karyanto, pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan fokus pada empat hal yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemko Dumai tahun 2024 dinilai sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sebagai hasilnya, BPK Perwakilan Riau memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemko Dumai Tahun 2024, yang menjadi opini ke-8 secara berturut-turut. Wali Kota Dumai menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK atas masukan dan koreksi selama proses pemeriksaan.
Pemko Dumai telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti kekurangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan harapan agar tindak lanjut hasil audit dapat diselesaikan tepat sasaran dan waktu. Wali Kota Dumai berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan pemerintah daerah demi kemajuan Kota Dumai.