Pemerintah Kabupaten Siak mulai melakukan pembayaran tunggakan tunda bayar tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp327 miliar melalui postur anggaran tahun 2025. Penjabat Sekretaris Daerah Siak, Fauzi Asni, mengungkapkan bahwa pada bulan Mei, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp40 miliar untuk memulai pembayaran kewajiban tersebut. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkena dampak tunda bayar agar segera menyusun laporan dan menginput data keuangan guna dilakukan review anggaran oleh Inspektorat. DPRD Siak menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian tunda bayar ini. Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, meminta pemerintah daerah untuk segera menyalurkan anggaran kepada OPD yang terdampak penundaan.
Sujarwo menyatakan bahwa tunda bayar yang terjadi di Siak telah berkurang menjadi sekitar Rp287 miliar dari jumlah awal Rp327 miliar. Berdasarkan laporan dari BKAD Siak, sembilan OPD sudah menerima pembayaran, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas PU Tarukim, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Pemerintah Kecamatan Kandis.
Proses penyelesaian tunda bayar ini dilakukan secara bertahap dengan harapan dapat membantu OPD yang terdampak untuk kembali beroperasi secara optimal. Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunda bayar tersebut dengan transparan dan efisien demi keberlangsungan pembangunan daerah. Meskipun masih terdapat sisa pembayaran yang harus diselesaikan, langkah-langkah konkret telah diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.