Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 3 Januari 2025 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025 juga telah memperkuat keputusan tersebut.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten Administrasi Umum Setdakab, Sudandri Jauzah, pada Jumat (24/1/2025) ketika menerima sejumlah perwakilan kepala desa di rumah dinas bupati, Jalan Dorak Selatpanjang. Sudandri menyatakan, “Kami sebenarnya sudah mempelajari dan menganalisis secara teknis bersama Bagian Hukum dan juga Dinas Pemdes.”
Meskipun demikian, pihak terkait harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi untuk menyinkronkan kebijakan tersebut. Sudandri menambahkan, “Tentunya kita harus berkoordinasi dulu dengan pemerintah provinsi selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Agar nantinya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh edaran tersebut. Kami minta bersabar, secepatnya kami akan berkoordinasi.”
Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, sebanyak 69 kepala desa di Kepulauan Meranti telah dikukuhkan masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki total 96 kepala desa secara keseluruhan. Menurut Jef Rizal, hal tersebut merupakan perkembangan terbaru terkait keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa di daerah tersebut.