Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kepulauan Meranti, atas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menyampaikan apresiasi tersebut saat membuka Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti di Ballroom Grand Meranti Hotel Selatpanjang, pada Jumat (14/3/2025).

Muzamil menyatakan, proses Pilkada di Kepulauan Meranti berlangsung tanpa sengketa di MK merupakan hal yang patut diapresiasi. Menurutnya, sengketa yang berlanjut ke MK dan pemilihan ulang akan memberatkan keuangan daerah dan dapat mengganggu atmosfer politik yang dihindari oleh semua pihak.

Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada TNI, Polri, Kejaksaan, dan jajaran lintas sektoral lainnya atas kerja sama yang baik dalam menjaga keamanan, kedamaian, dan kesuksesan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Muzamil mengajak untuk melupakan perselisihan yang terjadi selama Pilkada dan bersama-sama memajukan kabupaten tersebut.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, menyebut bahwa kegiatan evaluasi tersebut menjadi penutup dalam rangka evaluasi pengawasan pelaksanaan Pilkada di Kepulauan Meranti. Kegiatan ini digelar pada bulan Ramadan sebagai momen menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta untuk berbuka puasa bersama.

Syamsurizal menjelaskan bahwa evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu di masa mendatang dengan mempertahankan hal-hal yang sudah berjalan baik dan memperbaiki kekurangan yang ditemukan. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga integritas Pilkada 2024, dimana tidak ada pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta tidak ada sengketa Pilkada yang sampai ke MK. Dalam tahapan tersebut, telah dilakukan deklarasi netralitas bersama ASN, TNI, dan Polri untuk menciptakan Pilkada tanpa intervensi, yang terbukti berhasil tanpa adanya pelanggaran netralitas ASN dan sengketa Pilkada di MK.