Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih menunggu kepastian jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merencanakan pelantikan serentak pada 20 Februari 2025, proses pelantikan ini masih tergantung pada surat resmi yang belum diterima dari pihak kementerian.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri melalui pertemuan daring (zoom meeting). Namun, meskipun sudah ada pembicaraan awal, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan pelantikan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pelantikan bupati dan wakil bupati Kuansing terpilih lewat zoom beberapa waktu lalu, namun belum ada pemberitahuan lebih lanjut. Mereka mengatakan untuk menunggu surat resminya dan akan ada zoom meeting lagi,” ujar Fahdiansyah.
Pelantikan kepala daerah terpilih ini juga dikabarkan masih dalam proses pembahasan di Sekretariat Negara. Hal ini membuat Pemkab Kuansing kesulitan untuk melakukan persiapan lebih lanjut. “Persiapan belum ada karena kita belum tahu mekanismenya seperti apa,” sebutnya.
Sebelumnya, pada 7 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing telah menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih hasil Pilkada 2024. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, mengungkapkan bahwa pengumuman tersebut adalah tindak lanjut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing yang telah menetapkan pasangan calon Suhardiman-Mukhlisin sebagai pemenang Pilkada 2024.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo. Juprizal juga mengajak masyarakat Kuansing untuk kembali bersatu, sembari menegaskan komitmen DPRD untuk mendukung penuh Pemkab Kuansing dalam membangun dan memajukan daerah. “DPRD Kuansing akan mendukung penuh Pemkab Kuansing dalam membangun dan memajukan daerah,” tegas Juprizal.
KPU Kuantan Singingi sebelumnya telah menetapkan pasangan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, setelah melalui rapat pleno terbuka pada 5 Februari 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan keputusan yang menolak permohonan PHPU dari pasangan Adam-Sutoyo. Dalam hasil Pilkada 2024, pasangan Suhardiman-Mukhlisin meraih kemenangan telak dengan perolehan suara sebanyak 100.333 suara. Pasangan ini akan melanjutkan kepemimpinan di Kuansing, dengan harapan membawa perubahan positif bagi masyarakat.