Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan mulai menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih tingkat kecamatan pada pekan depan. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat realisasi program nasional dalam membentuk koperasi di seluruh desa. Sosialisasi tersebut akan dilakukan berdasarkan lima Daerah Pemilihan (Dapil) dan dilaksanakan selama lima hari. Peserta sosialisasi ini terdiri dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap kecamatan.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu lalu di Ruang Rapat Wakil Bupati Kuansing. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kuansing, H. Muhklisin, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait serta pengurus Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kuansing.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. Pembentukan koperasi ini melalui tahapan sosialisasi, musyawarah pembentukan, pengesahan badan hukum, pendataan dan integrasi, hingga operasionalisasi koperasi.
Menurut Delis Martoni, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian Kuansing, ada tiga model pembentukan koperasi, yakni pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi. Koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui berbagai layanan, seperti gerai sembako, klinik desa, obat murah, usaha simpan pinjam, cold storage, hingga layanan logistik desa.
Setelah koperasi mulai berjalan, Pemkab Kuansing akan menerapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk menjamin operasional koperasi sesuai tujuan. Pengawasan akan dilakukan secara rutin, melalui evaluasi berkala dan penguatan akuntabilitas. Program Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Asta Cita kedua dan keenam menuju visi Indonesia Emas 2045, yakni membangun dari desa dan mewujudkan pemerataan ekonomi nasional.