Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan pengadaan mobil dinas jabatan untuk Wakil Bupati Mukhlisin dengan total senilai Rp 1,5 miliar. Kabag Umum Setda Kuansing, Marel, membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut sedang dalam tahap proses lelang.

Marel menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas tidak hanya untuk Wakil Bupati, tetapi juga untuk operasional bagian umum Setda serta untuk istri Wakil Bupati. Ada tiga jenis mobil yang diada, yakni Pajero Sport tipe 4×2 untuk Wakil Bupati, Innova reborn untuk istri Wakil Bupati, dan Velos untuk kendaraan operasional Setda.

Alasan pengadaan mobil dinas ini, menurut Marel, adalah karena Wakil Bupati Kuansing tidak memiliki mobil dinas jabatan. Sementara itu, mobil untuk istri Wakil Bupati dipinjam pakai.

Meskipun kondisi keuangan daerah mengalami defisit, Wakil Bupati Kuansing tetap melanjutkan pemborosan dengan pengadaan mobil dinas. Hal ini dianggap bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja Negara dan Daerah pada tahun anggaran 2025, yang ditetapkan pada 22 Januari 2025.