Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau sedang mengembangkan skema agar investor yang menanamkan modal di Riau juga menempatkan dana operasionalnya di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS). Skema ini bertujuan untuk menjaga perputaran uang tetap berada di daerah sehingga dapat memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Vera Angelika, Kepala DPMPTSP Riau, menjelaskan bahwa proses penempatan dana operasional, pembayaran vendor, dan gaji karyawan melalui BRKS akan memungkinkan aktivitas ekonomi tidak lagi terpusat di luar daerah. Hal ini disampaikan pada Jumat (20/2/2026).
Pemerintah Provinsi Riau telah mengadakan pertemuan awal dengan manajemen BRKS untuk membahas produk dan layanan perbankan yang dapat mendukung kebutuhan investor, mulai dari penempatan modal kerja, fasilitas transaksi, hingga pembiayaan usaha. Vera menyatakan bahwa kebijakan ini diambil karena banyak perusahaan berizin di Riau namun aktivitas keuangannya dilakukan di bank di luar daerah, sehingga kontribusi ekonomi riil terhadap daerah sulit dipetakan.
Untuk mematangkan skema tersebut, Pemprov Riau akan mengadakan pertemuan lanjutan bersama pelaku usaha. Selain itu, penguatan sistem perizinan diarahkan agar terintegrasi dengan pengawasan kewajiban perusahaan, termasuk data tenaga kerja dan potensi pajak dari aktivitas usaha.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa penempatan dana investor di bank daerah akan memperkuat likuiditas perbankan lokal dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian. Dia menambahkan bahwa perputaran dana di dalam daerah akan mendorong pertumbuhan usaha, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan pajak.
Diharapkan melalui skema ini, setiap investasi yang masuk ke Riau tidak hanya memberikan izin usaha, tetapi juga membawa manfaat ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Riau.