Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang merancang regulasi baru guna mencegah praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya. Kebijakan ini digagas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menyusul laporan adanya ijazah milik eks karyawan perusahaan travel yang masih ditahan oleh pihak manajemen.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun konsep awal dari aturan tersebut. Regulasi ini nantinya berpeluang diterbitkan dalam bentuk surat edaran atau peraturan gubernur, tergantung hasil kajian lanjutan.

“Kami sedang mengonsep drafnya terlebih dahulu. Kalau tidak salah, Pemprov Jawa Timur juga sudah menerbitkan aturan serupa dalam bentuk surat edaran,” kata Boby. Menurutnya, Pemprov Riau akan melakukan kajian menyeluruh sebelum menentukan bentuk regulasi yang paling tepat.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, mengingat tidak adanya pengaturan eksplisit soal penahanan ijazah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. “Kami akan konsultasi dulu, aturan ini akan dibuat dalam bentuk apa. Karena dalam UU Cipta Kerja memang tidak diatur secara spesifik soal penahanan ijazah,” ujarnya.

Boby menjelaskan, setelah regulasi ini dirampungkan, pihaknya akan mendistribusikannya ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau. Tidak hanya itu, Pemprov Riau juga berencana membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus-kasus penahanan ijazah.

“Tugas tim ini nantinya adalah menindaklanjuti laporan penahanan ijazah. Apalagi jika aturan sudah keluar, tim ini juga akan melakukan pengawasan agar praktik semacam itu tidak terulang kembali,” pungkasnya.