Pemerintah Provinsi Riau telah menerima salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 bersama dengan radiogram terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, menyatakan, “Ya, kami telah menerima salinan Perpres yang mengatur pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.” Dalam Pasal 22A Perpres tersebut dijelaskan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan serentak oleh Presiden pada 20 Februari mendatang.
Pelantikan tersebut hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak mengalami perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk perkara yang ditolak oleh MK dalam sidang pada 4-5 Februari lalu. Pemprov Riau juga telah menerima radiogram yang berisi informasi terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jakarta, termasuk jadwal gladi kotor dan gladi bersih.
Dengan diterimanya Perpres dan radiogram tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih dijadwalkan pada 20 Februari. Hal ini disampaikan oleh Zulkifli sebagai bentuk persiapan untuk acara pelantikan tersebut.