Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk mempercepat implementasi rencana aksi REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) dengan pendekatan berbasis yurisdiksi. Strategi ini diharapkan mampu mengintegrasikan pengelolaan sumber daya alam di tingkat daerah guna mendukung target penurunan emisi nasional.

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, menyatakan bahwa pendekatan yurisdiksi menjadi fokus utama kebijakan lingkungan di Indonesia pada 2026. Melalui skema ini, pengelolaan hutan dilakukan secara menyeluruh dalam satu wilayah administratif untuk mendapatkan pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment/RBP).

“Dukungan ini berfokus pada penguatan perencanaan kebijakan kawasan hutan, penyediaan infrastruktur teknis di tingkat tapak, serta peningkatan kapasitas kelembagaan, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal secara berkelanjutan,” ujar M Job Kurniawan saat meresmikan Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi dan Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau di Pekanbaru, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Langkah ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi landasan terbaru dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta pengendalian emisi gas rumah kaca di tingkat nasional, seperti yang dijelaskan oleh M Job Kurniawan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Riau telah mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan pada 2025 untuk menjadikan Riau sebagai lokasi percontohan (piloting) ART-TREES. Program ini merupakan skema mitigasi perubahan iklim berbasis yurisdiksi yang diusulkan melalui surat resmi bernomor 4843/400.7.23.1/Bappeda/2025.

Pendekatan yurisdiksi dirancang untuk menjamin transparansi dan integritas tinggi dalam pemantauan emisi, serta mampu mengurangi risiko kebocoran emisi karena pengawasan dilakukan secara terstruktur di seluruh wilayah administrasi, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi, sesuai dengan penjelasan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Riau, Matnuril.

Potensi kehutanan di Provinsi Riau sangat signifikan dengan luas lahan hutan mencapai 5.353.984 hektar dan luas kawasan hidrologi gambut mencakup 4.963.635 hektar, seperti yang dipaparkan oleh Matnuril. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memastikan partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat terjaga, sekaligus menyinkronkan kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.