Pemerintah Provinsi Riau menggelar diskusi strategis terkait penentuan cakupan Forest Reference Emission Level (FREL) subnasional sebagai bagian dari implementasi GREEN for Riau Initiative. Pembahasan ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Riau pada Selasa (10/3/2026) sebagai langkah penting dalam merumuskan kebijakan mitigasi perubahan iklim berbasis hutan dan lahan gambut di daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa diskusi tersebut membicarakan dasar komitmen yang akan diambil oleh pemerintah daerah. Keputusan mengenai cakupan FREL dianggap akan menentukan besarnya tanggung jawab lingkungan yang harus dijalankan. Menurut Sekda, keputusan tersebut akan menghadirkan konsekuensi komitmen lebih jika cakupan mencakup gambut selain hutan.

Pembahasan ini menjadi penting karena Riau memiliki ekosistem yang kompleks, terdiri dari hutan mineral dan lahan gambut. Provinsi ini dianggap sebagai wilayah strategis dalam upaya pengendalian emisi karbon nasional. Data menunjukkan bahwa luas kawasan hutan di Riau mencapai sekitar 5,33 juta hektare, dengan 60 persen berada di tanah mineral dan 40 persen di lahan gambut.

Forest Reference Emission Level (FREL) digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai kinerja Indonesia dalam program REDD+ yang bertujuan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Penentuan FREL menjadi langkah penting dalam strategi mitigasi perubahan iklim di tingkat daerah. Sekdaprov Riau menekankan bahwa kebijakan mitigasi harus memperhitungkan kepentingan masyarakat untuk menghindari dampak sosial ekonomi yang merugikan.

Diskusi mengenai penentuan cakupan FREL subnasional di Provinsi Riau akan berlanjut dengan para pemangku kepentingan untuk pembahasan lebih lanjut. Tujuannya adalah menentukan cakupan yang tepat dan seimbang demi mendukung komitmen keberlanjutan lingkungan di Riau.