Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ke DPRD Kepri. Langkah ini diambil untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik lebih banyak investor ke seluruh wilayah Kepri, bukan hanya di Batam, Bintan, dan Karimun.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan bahwa Ranperda ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Menurutnya, Kepri memiliki keunggulan geostrategis dan geoekonomi yang sangat potensial untuk dikembangkan.
Ansar menegaskan, “Ranperda ini disusun agar kita dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan mendorong pemerataan investasi di seluruh wilayah Kepri. Dengan begitu, tidak hanya Batam, Bintan, dan Karimun yang berkembang, tetapi juga daerah lainnya.”
Realisasi investasi di Kepri pada tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp47,26 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp38,24 triliun. Peningkatan ini menjadi bukti bahwa Kepri semakin menarik bagi investor.
Ansar menyatakan, “Kami ingin momentum pertumbuhan investasi ini terus berlanjut. Dengan adanya regulasi yang jelas, para investor akan lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya di Kepri.”
Setelah disahkan, Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kepri untuk memberikan berbagai insentif investasi, seperti insentif fiskal, kemudahan perizinan, hingga pengurangan pajak bagi investor yang memenuhi kriteria. Tujuannya adalah agar lebih banyak sektor usaha berkembang, lapangan pekerjaan bertambah, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
DPRD Kepri masih mengkaji Ranperda ini sebelum masuk ke tahap pengesahan. Beberapa fraksi menyatakan dukungannya, namun meminta agar regulasi ini tetap berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat lokal.