Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah mengkaji evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa menyusul turunnya harga ekspor komoditas tersebut dan permintaan dari sejumlah perusahaan tambang. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, keputusan penyesuaian HPM tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui kajian menyeluruh serta mempertimbangkan kepentingan daerah dan aturan yang berlaku. “Kita kaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya di Natuna, Sabtu.
Menurut Ansar Ahmad, penetapan HPM harus melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas, untuk memastikan kebijakan tetap transparan dan akuntabel. HPM sendiri menjadi acuan harga penjualan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang berpengaruh pada perhitungan pajak daerah, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.
Saat ini, HPM pasir kuarsa di Kepri tergolong tinggi dibanding daerah lain. Di Natuna ditetapkan Rp250.000 per ton dan Lingga Rp210.000 per ton, sementara di sejumlah daerah Kalimantan Barat berkisar Rp26.415 hingga Rp69.434 per ton. Di Bangka Belitung, HPM hanya sekitar Rp50.000 per ton. Meski jumlah perusahaan tambang pasir kuarsa di Kepri mencapai ratusan, hingga akhir 2025 baru tiga perusahaan yang aktif mengekspor ke China, yakni PT Indonusa Karisma Jaya, PT Multi Mineral Indonesia di Natuna, serta PT Tri Tunas Unggul di Lingga.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap kajian ini menghasilkan kebijakan yang seimbang antara menjaga iklim usaha dan optimalisasi pendapatan daerah. Ini dilakukan untuk menjaga kestabilan ekonomi daerah dan mempertahankan kesejahteraan masyarakat setempat. Ansar Ahmad juga menambahkan bahwa keputusan terkait penyesuaian HPM harus memperhatikan berbagai aspek yang terkait, termasuk dampaknya terhadap industri tambang dan perekonomian daerah.
Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan terus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk perusahaan tambang dan lembaga pengawas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil nantinya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penyesuaian HPM pasir kuarsa dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau.