Reklame iklan rokok yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Tim dari Bapenda melakukan pembongkaran median iklan seiring telah ditetapkannya peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru. Mereka membongkar iklan rokok yang dipasang di fasilitas umum dan masuk kategori KTR. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekabaru, Tengku Denny Muharpan, menjelaskan bahwa penertiban iklan rokok dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Tim Bapenda menyisir sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru untuk membongkar iklan rokok yang terpasang di kawasan perkantoran pemerintah. Denny menambahkan bahwa seluruh ruas jalan protokol yang masuk kawasan tanpa rokok akan ditertibkan iklan rokoknya. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam edaran tersebut, salah satu poinnya menyatakan bahwa seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik. Selain menertibkan iklan rokok, Bapenda juga melakukan pembongkaran tiang reklame yang tidak berizin. Mereka melakukan pemotongan terhadap 20 titik tiang reklame di sepanjang Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno Hatta. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah Kota Pekanbaru untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.