Pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menetapkan perpanjangan masa WFA hingga Selasa, 8 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani hari ini, Jumat (4/4/2025).

Surat edaran tersebut merevisi aturan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 yang hanya mengatur WFA ASN selama empat hari, dari 24-27 Maret 2025, menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini dilansir detik.com.

Langkah penyesuaian ini diambil untuk menyeimbangkan dua hal krusial, yakni mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2025 dan menjaga mutu pelayanan publik. Rini menegaskan, pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat harus tetap berjalan optimal, meski dengan skema kerja fleksibel.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ungkap Rini.

Instansi pemerintah diminta untuk mengatur jadwal kerja ASN secara efisien dan proporsional. Mereka juga diharapkan menyediakan petugas pelayanan yang memadai serta sistem pendukung berbasis teknologi informasi, sebagaimana telah dilakukan selama periode arus mudik.