Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025) pada 27 Februari 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa PMK-18/2025 diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam kebutuhan mudik saat Hari Raya Idulfitri. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, dan memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga tiket pesawat menjelang Idulfitri.

PPN yang terutang sebesar lima persen dari penggantian ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) berdasarkan ketentuan dalam PMK-18/2025. Sementara itu, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditetapkan sebesar enam persen dari penggantian.

Tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibebankan oleh badan usaha angkutan udara dalam penyediaan jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi termasuk dalam penggantian yang mencakup insentif PPN DTP. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April.

Badan usaha angkutan udara yang menyediakan layanan penerbangan kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen setara dengan faktur pajak. Mereka juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, paling lambat 30 Juni.

Pemberian insentif PPN DTP bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Dwi Astuti menyatakan bahwa hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dengan harga tiket yang lebih terjangkau.