Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar rapat penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mencegah tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Rabu (18/2/2026).
Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Setdako Tanjungpinang, Augus Raja Unggul. Ia menegaskan, penyusunan Probis menjadi bagian penting dalam mendukung Reformasi Birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penyusunan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022, serta Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2022.
Menurut Augus, Probis tingkat kota diselaraskan dengan RPJMD/RPD yang memuat visi-misi kepala daerah hingga program dan sasaran pembangunan. Sementara di tingkat OPD, penyusunan mengacu pada Renstra masing-masing perangkat daerah.
“Tahun ini Probis disusun berbasis kegiatan sehingga lebih rinci dan harus selaras dengan RPJMD agar pelaksanaannya terarah dan terukur,” ujarnya.
Peta Proses Bisnis bertujuan memetakan alur kerja pemerintahan secara terintegrasi, memperjelas peran setiap unit kerja, serta memastikan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan program, dan pelayanan publik.
Ketua Tim Teknis Penyusun, Heni Ari Putranti, memaparkan tahapan teknis penyusunan serta pentingnya sinkronisasi lintas perangkat daerah. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui desk bersama OPD di Kantor Bappelitbang pada awal Maret 2026.
Pemko menargetkan Dokumen Peta Proses Bisnis Kota Tanjungpinang 2025–2029 segera rampung sebagai pedoman resmi pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pada hari Minggu, 29 Agustus 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat di salah satu kementerian.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, OTT ini dilakukan setelah tim lembaga antirasuah mendapatkan informasi yang cukup kuat terkait adanya transaksi tidak wajar yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
“Nyatanya, saat kita lakukan OTT, kita berhasil mengamankan sejumlah bukti yang cukup kuat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat tersebut,” ujar Nurul Ghufron.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang diamankan dalam OTT tersebut untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat di salah satu kementerian tersebut.
KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Tindakan KPK ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus dilawan bersama-sama.
Kasus OTT ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat negara dan pihak-pihak terkait untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas korupsi dengan memberikan informasi yang dapat membantu lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.