Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memimpin proses penguasaan empat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) pada hari Rabu (5/3/2025). Dalam kegiatan ini, ia didampingi oleh sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan dan Penyelamatan Aset Kota Pekanbaru. Tim tersebut melibatkan Zulfahmi Adrian (Kepala Satpol PP), Alek Kurniawan (Kepala Bapenda), serta Yuliarso (Kepala Dinas Perhubungan). Turut hadir pula perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Keempat JPO tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Kota Pekanbaru. Lokasi JPO yang dikuasai terletak di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai. “Jembatan-jembatan ini resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru,” tegas Zulhelmi.

Menurut Zulhelmi, seharusnya JPO tersebut sudah diserahkan oleh pihak ketiga sejak tahun 2019. Namun, hingga kini pihak ketiga yang pernah menjalin kerja sama dengan Pemko belum menunjukkan niat baik untuk mengembalikan aset tersebut. Pemerintah kota telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 3 x 24 jam kepada pihak ketiga. Meski demikian, tidak ada respons positif yang diterima hingga batas waktu yang ditentukan.

Zulhelmi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengamankan aset-aset lain milik Pemko Pekanbaru. “Kami akan mengevaluasi kondisi JPO ini. Banyak bagian yang sudah tidak memadai untuk digunakan,” katanya. Sejumlah komponen JPO diketahui telah mengalami kerusakan, termasuk bagian yang sudah berkarat parah. Tim teknis dari Dinas PUPR akan segera melakukan analisis untuk menilai struktur dan tingkat kelayakan jembatan tersebut. (Nab)