Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Markarius Anwar dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025.

Markarius menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemko Pekanbaru untuk tahun anggaran 2024 telah selesai disusun dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau. Laporan tersebut mencakup berbagai komponen, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Hasil audit BPK tahun ini menunjukkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemko Pekanbaru. Ini menandai perubahan dari delapan tahun terakhir (2016–2023), ketika opini yang diterima selalu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami jadikan opini WDP ini sebagai pemicu untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Seluruh elemen pemerintahan perlu meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap aturan agar ke depan kita bisa kembali meraih opini WTP,” ujar Markarius.

Markarius turut memberikan apresiasi kepada Inspektorat yang dinilai konsisten melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh SKPD, mulai dari proses perencanaan anggaran hingga penyusunan laporan keuangan.

Terkait pendapatan daerah, pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp3,34 triliun dan terealisasi Rp2,78 triliun atau 83,09 persen. Realisasi ini meningkat Rp27,08 miliar atau hampir 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komponen pendapatan meliputi PAD sebesar Rp923,86 miliar, dana transfer Rp1,856 triliun, dan pendapatan sah lainnya senilai Rp7,73 juta.

Untuk sisi belanja dan transfer, anggaran sebesar Rp3,35 triliun telah terealisasi sebesar Rp2,76 triliun atau 82,29 persen. Belanja operasional menjadi yang tertinggi dengan realisasi Rp2,46 triliun (melampaui target). Namun, belanja modal justru turun dengan capaian Rp295,25 miliar atau hanya 65,67 persen. Realisasi belanja tak terduga mencapai Rp1,63 miliar, terutama digunakan untuk pengembalian bantuan keuangan serta bantuan sosial berupa santunan kematian.

Dari sisi pembiayaan daerah, total penerimaan pembiayaan mencapai Rp9,03 miliar, sesuai target. Tidak terdapat pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan netto tercatat dengan jumlah yang sama.

Markarius mengharapkan agar DPRD segera menindaklanjuti pembahasan Ranperda ini hingga menjadi perda. Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan kerja sama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kolaborasi yang solid sangat penting dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, demi mewujudkan pembangunan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.