Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru sedang menyiapkan regulasi baru untuk melindungi hak-hak pekerja. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, yang sering menjadi keluhan para karyawan.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuwir, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi milik pekerja dan tidak boleh dijadikan alat tekanan oleh perusahaan. Ijazah hanya perlu ditunjukkan atau dilegalisasi untuk membuktikan keasliannya, tidak perlu ditahan.

Regulasi yang sedang dirancang juga akan mengatur mekanisme penerimaan karyawan secara lebih rinci, dengan perusahaan diwajibkan mematuhi prinsip perlindungan terhadap hak administratif tenaga kerja. Syamsuwir menyatakan bahwa regulasi ini akan mengatur proses rekrutmen perusahaan dan melarang penahanan ijazah pekerja.

Dalam penyelesaian persoalan antara perusahaan dan karyawan, seperti utang piutang, Disnaker menegaskan bahwa hal tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Penahanan ijazah tidaklah benar, dan dapat menghambat masa depan tenaga kerja.

Syamsuwir menekankan bahwa penyelesaian sengketa keuangan harus dilakukan secara perdata, bukan dengan menahan dokumen pribadi milik pekerja. Menahan ijazah dapat menghambat perkembangan karir tenaga kerja dan bukan merupakan cara yang benar dalam penyelesaian sengketa.

Dengan adanya regulasi baru yang sedang disusun oleh Disnaker Pekanbaru, diharapkan hak-hak pekerja dapat lebih terlindungi dan proses rekrutmen karyawan dapat dilakukan secara adil dan transparan. Larangan penahanan ijazah oleh perusahaan diharapkan dapat mengurangi potensi konflik antara perusahaan dan karyawan terkait masalah administratif.