Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan bahwa pinjaman modal usaha yang diberikan oleh BPR Pekanbaru tepat sasaran. Pinjaman modal usaha ini hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP dan membuka usaha di Pekanbaru.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Pekanbaru, Sarbaini, menyampaikan bahwa beberapa pelaku usaha dari luar daerah mencoba mengajukan pinjaman, meskipun tempat usahanya berada di perbatasan Pekanbaru, seperti di daerah Kubang yang termasuk Kabupaten Kampar.
“Syarat utama untuk mendapatkan pinjaman dari BPR Pekanbaru adalah memiliki KTP Pekanbaru dan usaha yang berlokasi di Pekanbaru. Ada beberapa yang usahanya di Pekanbaru namun berdomisili di daerah perbatasan seperti Kubang, yang secara administrasi masuk Kabupaten Kampar,” ujar Sarbaini.
Warga yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak bisa mengakses pinjaman modal usaha dari BPR Pekanbaru, karena anggaran yang disediakan oleh pemko hanya ditujukan bagi warga Pekanbaru.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa bantuan keuangan dari pemko benar-benar diberikan kepada warga Pekanbaru yang memiliki usaha di kota tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap berpegang pada aturan untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mikro di Pekanbaru,” tambah Sarbaini.
Dengan kebijakan ini, Diskop UKM Pekanbaru berharap program pinjaman BPR dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Pekanbaru.