ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru telah memulai libur bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M sejak Jumat (28/3/2025). Mereka dijadwalkan kembali bertugas pada 9 April 2025 setelah libur hampir dua minggu. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menekankan agar seluruh pegawai tidak memperpanjang masa libur Lebaran. Durasi libur yang telah ditetapkan, yakni dari 28 Maret hingga 8 April 2025, dianggap sudah cukup memadai.

Pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau kehadiran pegawai. Rencananya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akan memimpin apel pagi, acara halal bihalal, sekaligus memeriksa langsung kehadiran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Pegawai yang nekat menambah libur tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Masykur.

Masykur juga mengimbau para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik, dilarang keras. “Walikota sudah menekankan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Mudik boleh, tapi jangan dengan mobil dinas,” tutupnya.