Pemko Pekanbaru mengingatkan angkutan mandiri untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama selama libur Idulfitri. Pemko akan menindak tegas pelanggar yang kedapatan membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal. Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa pihaknya akan menangkap dan memberikan sanksi hukum kepada pelanggar, seperti yang dilansir oleh riau1.com pada Kamis (27/3/2025).
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan TPS resmi di setiap kecamatan sebagai lokasi pembuangan sampah bagi angkutan mandiri. Dengan adanya sistem ini, proses pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar menjadi lebih terorganisasi. Markarius menjelaskan bahwa angkutan mandiri diarahkan untuk membuang sampah di satu titik yang telah ditentukan guna memudahkan proses pengangkutan oleh operator.
Markarius juga menyatakan bahwa masih banyak angkutan mandiri yang membuang sampah secara sembarangan. Namun, setelah adanya sosialisasi, para pelaku angkutan mandiri telah berkomitmen untuk mematuhi aturan dan membuang sampah di TPS resmi yang telah ditetapkan. Mereka telah sepakat untuk membuang sampah di TPS yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan selama libur Idulfitri. Dengan adanya penegakan aturan ini, diharapkan angkutan mandiri akan lebih disiplin dalam membuang sampah.
Diharapkan dengan adanya penindakan ini, akan tercipta lingkungan yang lebih bersih dan teratur. Angkutan mandiri diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga keindahan Kota Pekanbaru. Markarius memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menegakkan aturan terkait pembuangan sampah agar tercipta lingkungan yang bersih dan nyaman bagi seluruh warga.