Pemerintah Kota Pekanbaru telah menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk membenahi kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan protokol. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas surat resmi yang dilayangkan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho kepada para penyedia jasa telekomunikasi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, menyatakan bahwa seluruh anggota asosiasi telah menyatakan komitmennya untuk mendukung perapian kabel. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menekankan perlunya perhitungan teknis yang mendalam sebelum eksekusi dilakukan.

Ardiansyah Eka Putra menjelaskan, “Kami meminta kajian teknis terlebih dahulu karena pemindahan kabel ke bawah tanah tidak bisa dilakukan secara instan. Ada potensi dampak teknis yang harus diantisipasi.” Sebagai tahap awal, penataan kabel bawah tanah akan difokuskan pada tiga lokasi utama, yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak. Para operator telekomunikasi diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melakukan persiapan teknis di wilayah tersebut.

Yayan, nama akrab dari Ardiansyah Eka Putra, menambahkan bahwa pengerjaan harus dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya operator yang terlibat. Seluruh penyedia jasa diwajibkan menyerahkan laporan peta jaringan kabel mereka kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari 2026 untuk mempermudah koordinasi.

Terkait aspek legalitas, Yayan menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan pelanggaran perizinan pada jaringan yang terpasang. Kewenangan perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kementerian terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital. Peran Pemerintah Kota Pekanbaru berfokus pada pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan serta pengawasan aktivitas di lapangan untuk memastikan proses penataan berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum atau kenyamanan pengguna jalan.