Pemerintah Kota Pekanbaru tengah memfinalisasi regulasi teknis untuk menertibkan semrawutnya kabel fiber optik yang membentang di wilayah perkotaan. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyatakan bahwa sebagian besar perusahaan telekomunikasi yang beroperasi saat ini belum mengantongi izin teknis dari pemerintah setempat. Operasional memang dari pusat, tetapi pemanfaatan lahan tetap memerlukan izin teknis pemerintah daerah.

Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya ketimpangan antara izin operasional dari Kementerian Komunikasi dan Digital dengan implementasi di lapangan. Ingot Ahmad Hutasuhut menekankan, keberadaan kabel yang tidak tertib tersebut tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merusak wajah kota.

Saat ini, tim dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sedang merampungkan rincian teknis agar aturan ini lebih aplikatif dibandingkan Peraturan Wali Kota yang sudah ada sebelumnya. Pemerintah menargetkan aturan baru tersebut selesai pada pekan depan.

Target jangka panjang dari kebijakan ini adalah pemindahan seluruh jaringan kabel udara ke bawah tanah. Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan tidak akan ada lagi kabel yang menggantung di ruang publik demi menjamin keamanan dan keindahan lingkungan kota.

Hingga saat ini, respons dari para penyedia layanan terhadap upaya penataan tersebut dinilai masih minim. Dengan regulasi yang lebih terukur, pemerintah berharap ada dasar hukum kuat untuk menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap standar penataan infrastruktur di Pekanbaru. (Bil)