Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang menelusuri sekitar 200 unit mobil dinas yang belum dikembalikan oleh berbagai pihak. Hal ini dilakukan karena pemko saat ini sedang menjalani proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) perwakilan Riau. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan hal ini di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Rabu (14/5/2025).
Dari total sekitar 500 unit mobil dinas milik Pemko Pekanbaru, baru sekitar 300 unit yang berhasil dikumpulkan kembali. Sisanya, sekitar 200 unit, masih belum diketahui keberadaannya secara pasti. Beberapa di antaranya mobil dinas itu rusak berat, masih dikuasai pihak lain, atau belum dilaporkan keberadaannya secara fisik.
Ami, yang merupakan sapaan akrab dari salah satu pejabat terkait, menyatakan, “Kami masih terus meminta agar seluruh unit dikembalikan. Ini penting karena saat ini kami juga tengah dalam proses audit oleh BPK.” Ketidaksesuaian data mobil dinas dapat menimbulkan masalah dalam penganggaran biaya perawatan dan bahan bakar.
Pendataan dan verifikasi fisik sedang dilakukan secara menyeluruh bersama Asisten III Setda Pekanbaru. Berdasarkan rincian sementara, ada unit yang dalam kondisi rusak berat, ada yang masih dalam peminjaman, dan sebagian dikuasai oleh pihak-pihak di luar instansi pemerintah. Pemko Pekanbaru menargetkan dalam satu hingga dua pekan ke depan sudah ada keputusan akhir terkait nasib 200 unit mobil dinas tersebut.
Pemko berupaya menghindari langkah pengambilan paksa, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan mengandalkan itikad baik dari semua pihak yang masih menguasai kendaraan. Jika mobil dinas tidak juga dikembalikan, pemko akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk menertibkan aset ini. Karena mobil dinas adalah aset milik negara yang harus dikuasai dan dikelola secara tertib.