Pemerintah Kota Batam akan melakukan normalisasi aliran sungai yang ditimbun di kawasan Permata Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid. Menurutnya, lokasi yang tertimbun merupakan aset Pemkot Batam yang telah ditetapkan sebagai Daerah Aliran Sungai (DAS).
“PL-nya untuk Pemkot Batam dengan total lebar 50 meter,” ujar Jefridin, Senin (24/3/2025). Lebar aliran sungai tersebut akan dibuat 25 meter, sementara kedua sisinya masing-masing 12,5 meter akan dijadikan jalan inspeksi untuk memudahkan proses pembersihan saat terjadi sedimentasi atau gulma.
Pemkot Batam akan melakukan pengukuran ulang lebar peruntukan sungai dan jalan inspeksi, serta menggali kembali aliran sungai yang sempat tertimbun. “Penggalian aliran sungai yang ditimbun itu sudah dilakukan sejak kemarin, sementara untuk pengukuran akan dilakukan hari ini atau besok,” jelas Jefridin.
Terkait dengan pelaku penimbunan sungai, Jefridin menyatakan bahwa masih dalam penyelidikan. Pihaknya tidak ingin menjustifikasi sebelum ada bukti yang jelas. Langkah normalisasi ini dilakukan untuk memastikan aliran sungai tetap lancar dan terhindar dari risiko banjir.
Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan memastikan pengelolaan sungai yang optimal. Dengan normalisasi aliran sungai di kawasan Permata Baloi, diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Proses normalisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Batam dalam pengelolaan lingkungan dan peningkatan kualitas infrastruktur di wilayahnya. Selain itu, normalisasi juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi bencana alam terkait dengan sungai yang tidak terawat dengan baik.