Siak, DUMAIPOSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai dari 16 April hingga 30 November 2025 meskipun curah hujan masih terjadi. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah, camat, dan instansi terkait di Kompleks Perumahan Abdi Praja Siak pada Rabu.

Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menyatakan bahwa langkah antisipatif perlu tetap dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran. “Hari ini kita sepakati bersama menetapkan status siaga darurat karhutla di Kabupaten Siak mulai 16 April sampai 30 November 2025, dan saya minta besok surat keputusannya sudah dikeluarkan,” kata Husni.

Peran camat dan penghulu (kepala desa) juga menjadi sorotan Wabup Husni, terutama di wilayah rawan karhutla. Mereka diinstruksikan untuk aktif memberikan sosialisasi bahaya kebakaran kepada masyarakat dengan membuat spanduk dan baliho peringatan.

Rapat koordinasi khusus di tingkat kecamatan juga diinstruksikan untuk memastikan kesiapan desa, termasuk pengecekan peralatan pemadam dan kesiapsiagaan relawan. “Desa rawan maupun yang tidak rawan harus dicek peralatan penanganan karhutlanya tersedia dan berfungsi,” tegas Husni.

Kepala Pelaksana BPBD Siak, Heriyanto, menyampaikan bahwa data dari Januari hingga 14 April 2025 menunjukkan Kabupaten Siak menempati urutan keempat di Provinsi Riau dalam luas lahan terbakar, yaitu sebesar 7,9 hektare. Kecamatan yang sering terjadi karhutla antara lain Sungai Apit (6,4 ha), Siak (1 ha), Tualang (0,4 ha), dan Kandis (0,1 ha).

BPBD Siak juga telah menyiapkan sarana-prasarana dan personel gabungan dari Polri, TNI, Manggala Agni, dan BPBD dengan total sekitar 497 personel. Heriyanto menekankan bahwa air, tanah gambut, dan angin menjadi faktor kesulitan dalam penanganan karhutla. Oleh karena itu, penting untuk menangani kebakaran sejak dini dan tidak mengabaikannya.