DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin oleh pimpinan dewan, serta dihadiri oleh mayoritas anggota yang memastikan kuorum. Hadir pula dalam rapat tersebut Jhony Charles bersama jajaran pejabat daerah.

Dalam pemaparannya, Jhony Charles menegaskan bahwa dua Ranperda yang diajukan memiliki tujuan penting untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah, khususnya dalam aspek keuangan dan inovasi. Ranperda pertama adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang direvisi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Ranperda kedua berkaitan dengan penyelenggaraan riset dan inovasi daerah, diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun ekosistem inovasi yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha. Jhony menyatakan, “Kebijakan pembangunan ke depan harus berbasis data dan hasil riset yang terukur, sehingga lebih tepat sasaran.”

Pemerintah daerah juga menyatakan keterbukaannya terhadap masukan dari DPRD untuk menyempurnakan kedua Ranperda tersebut agar menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat. Rapat paripurna ini merupakan tahap awal dalam proses legislasi sebelum masuk ke agenda pandangan umum fraksi dan pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi atau panitia khusus (pansus).