Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sedang mematangkan rencana penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana ini dibahas dalam rapat teknis yang dipimpin Sekretaris Daerah Rohil, Fauzi Efrizal, pada Rabu (8/4/2026). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Fauzi menegaskan, penerapan WFH dan WFO bukan berarti meliburkan pegawai, melainkan mengatur ulang lokasi kerja demi meningkatkan efisiensi. “Tujuan utamanya adalah efisiensi anggaran, terutama untuk menekan belanja rutin seperti listrik, air, hingga bahan bakar,” ujarnya.

Dalam skema yang disiapkan, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan dan kependudukan, tetap bekerja penuh dari kantor. Sementara itu, organisasi perangkat daerah yang bersifat administratif akan menerapkan sistem kerja bergiliran antara WFH dan WFO. Meski demikian, jam dan hari kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni lima hari kerja dari Senin hingga Jumat.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Pemkab Rohil akan memperketat pengawasan melalui sistem absensi digital berbasis lokasi. ASN yang tidak berada di titik kerja sesuai jadwal akan terdeteksi dan berpotensi dikenai sanksi. Saat ini, draf Surat Edaran Bupati tengah disusun dan dijadwalkan segera disahkan untuk kemudian diterapkan di seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan desa.

Pemerintah memastikan, kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik, melainkan menjadi langkah strategis menuju tata kelola kerja yang lebih efisien dan modern. Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan menekan belanja rutin seperti listrik, air, dan bahan bakar.

Penerapan WFH dan WFO merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang tengah digalakkan pemerintah pusat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, serta merespons perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

Sekretaris Daerah Rohil, Fauzi Efrizal, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada pelayanan publik. ASN yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat akan tetap bekerja penuh dari kantor, sementara ASN yang bersifat administratif akan menerapkan sistem kerja bergiliran antara WFH dan WFO.

Dengan demikian, Pemkab Rohil berupaya untuk menciptakan tata kelola kerja yang lebih efisien dan modern, serta meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.