Pemerintah Kabupaten Kuansing akan melakukan rasionalisasi kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna melunasi utang tunda bayar sebesar Rp 167 miliar. Rasionalisasi tersebut akan dilakukan jika dana talangan yang berasal dari Bank Riau Kepri Syariah dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) masih tersedia.
Kepala BPKAD Kuansing, Jafrinaldi, menyatakan, “Saat ini (dana talangan) masih berproses. Kalau dana talangan ini tidak ada, tentu kita lakukan rasionalisasi kegiatan di setiap OPD,” kepada RiauBISA.com pada Jumat (20/2/2026).
Inspektorat Kuansing sedang menyelesaikan review kegiatan tunda bayar pada tahun 2025. Rekap jumlah tunda bayar telah dikirimkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD).
Jafrinaldi menambahkan, “Kita menunggu dari masing-masing OPD untuk mengirimkan rekap kegiatan yang akan dilakukan rasionalisasi untuk membayar hutang.”
Langkah rasionalisasi ini diambil untuk menyelesaikan utang tunda bayar yang cukup besar yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dengan adanya dana talangan dari Bank Riau Kepri Syariah dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), diharapkan proses pelunasan utang tunda bayar dapat dilakukan dengan lancar.
Pemkab Kuansing terus berupaya untuk merapikan keuangan daerah dan menyelesaikan utang yang masih menggantung.
Rasionalisasi kegiatan di setiap OPD menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menuntaskan utang tunda bayar sebesar Rp 167 miliar.
Pihak terkait terus berkoordinasi untuk memastikan proses rasionalisasi kegiatan berjalan dengan baik dan efisien guna mencapai tujuan pelunasan utang tunda bayar.
Dengan adanya langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Kuansing, diharapkan masalah utang tunda bayar dapat segera terselesaikan dan keuangan daerah dapat lebih teratur dan terkendali.