Pemerintah Kabupaten Kampar menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pimpinan daerah, serta anggota DPRD. Total anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Kampar untuk pembayaran THR tahun 2026 mencapai lebih dari Rp55 miliar. Dana tersebut dialokasikan bagi 6.147 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan nilai sekitar Rp32,39 miliar serta 7.521 PPPK dengan total sekitar Rp23 miliar.

Proses pembayaran THR saat ini sedang berjalan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Dendi Zulkhairi melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Yandrianto menjelaskan bahwa pencairan THR mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2026 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi ASN, PPPK, pejabat eselon, serta 45 anggota DPRD Kampar.

Percepatan proses pencairan THR merupakan bentuk perhatian Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, terhadap kesejahteraan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Surat Perintah Membayar (SPM) telah disampaikan ke Bank Riau Kepri untuk proses pencairan dan diperkirakan dana THR dapat diterima oleh para ASN dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Berdasarkan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di BPKAD Kampar, pembayaran THR bagi ASN terdiri dari beberapa komponen, di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan beras, serta tunjangan pajak penghasilan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu kebutuhan para ASN menjelang Hari Raya Idulfitri.