Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu menerima kembali aset tanah seluas 25 hektare yang merupakan hasil penyelamatan dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu.

Penyerahan aset tersebut berlangsung di Kantor Kejari Indragiri Hulu, Kamis (12/3/2026). Tanah milik Pemkab Inhu tersebut berada di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim.

Aset itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Indragiri Hulu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH kepada Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto SSos MSi. Pada kegiatan itu, Bupati Inhu didampingi Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian AP MSi, Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhu Riswidiantoro, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu Ria Herlina, serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Inhu Tri Joni.

Pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu. Selain menyerahkan aset fisik beserta dokumen pendukungnya, pihak kejaksaan juga memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sebagai panduan dalam memperbaiki tata kelola, penertiban, serta pengamanan barang milik daerah.

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto menyampaikan apresiasi kepada Kejari Inhu atas dukungan dan kerja sama dalam membantu menyelamatkan aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, aset tersebut akan dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Inhu sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kerja sama di bidang hukum, khususnya dalam upaya penyelamatan aset daerah. -gus