Pemerintah Kabupaten Bengkalis mulai menerapkan uji coba penggunaan aplikasi presensi terintegrasi nasional, SIMPEGNAS, untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda). Kegiatan sosialisasi pelaksanaan sistem ini digelar pada Senin (15/6/2025) di Ruang Rapat Hang Tuah, Kantor Bupati Bengkalis lantai II.
Mewakili Bupati Bengkalis, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono menyampaikan bahwa implementasi aplikasi ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan disiplin ASN.
“Penggunaan SIMPEGNAS adalah langkah strategis dalam menciptakan sistem presensi yang modern dan transparan berbasis teknologi informasi. Kami sangat mendukung pelaksanaannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andris dalam sambutannya.
Aplikasi presensi SIMPEGNAS merupakan bagian dari Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan terhubung langsung dengan platform nasional seperti MyASN. Melalui aplikasi ini, data kehadiran dan kepegawaian ASN dikelola secara terintegrasi dan efisien.
Sebelum ini, Pemkab Bengkalis menggunakan aplikasi lokal bernama “Absensiku” yang terkoneksi dengan Pusat Data Nasional (PDN) milik Kementerian Kominfo. Namun, akibat serangan siber pada Juni 2024, sistem tersebut terdampak dan tidak lagi berjalan optimal.
Menanggapi surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 25 April 2024 yang mendorong percepatan integrasi ke sistem nasional, Pemkab Bengkalis melalui BKPP mengajukan penggunaan aplikasi SIMPEGNAS ke BKN, dan telah mendapat persetujuan serta dukungan resmi.
Langkah ini dikukuhkan melalui Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor: 800.1/BKPP-PKPP/2025/792 tertanggal 16 Juni 2025, yang menetapkan kewajiban penggunaan SIMPEGNAS di lingkungan Setda.
Mulai 15 Juli 2025, uji coba aplikasi presensi resmi dimulai. Meskipun masih dalam tahap percobaan, ASN diminta aktif menggunakan sistem ini secara maksimal. “Presensi melalui SIMPEGNAS nantinya akan menjadi dasar pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Ketidakhadiran atau keterlambatan tanpa alasan akan berpengaruh pada besaran TPP sesuai Perbup Nomor 3 Tahun 2023,” tambah Andris.
Ia juga mengimbau seluruh ASN untuk segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi di perangkat masing-masing. Sementara itu, BKPP dan Bagian Organisasi diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan uji coba serta menyusun laporan evaluasi.
Andris menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh peserta sosialisasi mengikuti kegiatan hingga selesai, serta berdiskusi aktif dengan para narasumber untuk kelancaran implementasi aplikasi ini ke depan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri, Kabag Kerjasama Dian Rachmadany, Kabag Tapem Mohd. Amru Herawza, Kabag Ortal Yoan Dema, Kabag Keuangan Insan Sriwati, Kabag Administrasi Pembangunan Asnurial, serta sejumlah pejabat fungsional dari lingkungan Setda Bengkalis.