“Tukin ASN Dikti ini, sekarang Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Mendikti),” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko Hayat), Pratikno ketika ditemui di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Pratikno mengatakan, hal tersebut kini menjadi perhatiannya. Selain itu, hingga akhir pekan lalu ia juga berkomunikasi dengan Mendikti S N, Satryo Soemantri Brodjonegoro. “Saya sudah melihat kemana-mana sampai akhir pekan yang lalu ke Pak Prof Satryo, tim beliau lagi berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Pada kaitannya dengan informasi baru-baru ini yang menyatakan sanksi tukin untuk para dosen PNS pada tahun 2025, Pratikno menekankan bahwa hal tersebut akan dibahas. “Justru karena itu, makanya kita membahas, karena itu juga terkait dengan anggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Togar M Simatupang mengatakan, tidak ada anggaran tunjangan, baik tunjangan bantuan sosial maupun tunjangan profesi untuk dosen pada tahun ini. Togar menegaskan bahwa pihaknya telah mengusahakan untuk mengajukan keluhan tersebut kepada Badan Anggaran (Banggar) dan Kemenkeu terkait tunjangan bagi para dosen, sebesar Rp 2,8 triliun.
Jadi, ini adalah perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan anggaran ini sebesar Rp 2,8 triliun.
Togar menjelaskan berbagai penyebab kurangnya anggaran terkait tunjangan dosen pada 2025 di antaranya adalah perubahan nomenklatur. Ia menjelaskan sebenarnya peraturan terkait tunjangan dosen telah ada, namun berbagai perubahan nomenklatur seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, dan kini menjadi Diktisaintek menjadi salah satu penyebab kurangnya anggaran di bidang ini.
“Saya perlu menyampaikan bahwa menurut peraturan, diatur untuk pegawai, bukan dosen,” kata dia.
Kemudian, ungkap Togar, jika ajuan itu telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan, maka peraturan presiden (perpres) harus diterbitkan untuk mewujudkan tunjangan bagi para dosen.
,” tutur Togar Simatupang.