Pemerintah Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2026 bulan Januari – Juni. Penyaluran BLT DD dilaksanakan pada Jum’at (10/4/2026) ke rumah-rumah Keluarga penerima manfaat (KPM) dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah desa.
Kegiatan penyaluran BLT Dana Desa ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Menurut Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, pada tahun 2026, jumlah penerima manfaat BLT-DD ditetapkan sebanyak 7 KPM. Setiap KPM memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total bantuan Rp1.800.000 untuk 6 bulan penyaluran (Januari hingga Juni).
Terdapat penurunan jumlah KPM penerima BLT-DD tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disebabkan adanya penurunan jumlah Dana Desa yang diterima oleh Desa. Meskipun terjadi penurunan anggaran, pemerintah desa tetap berkewajiban melaksanakan delapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Regulasi yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa antara lain adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Pemerintah desa tetap mematuhi regulasi tersebut meskipun ada penurunan jumlah penerima manfaat dan penyaluran hanya dilakukan selama 6 bulan.
Kepala Desa Lubuk Besar juga menekankan bahwa meskipun terjadi penurunan jumlah Dana Desa yang diterima, pemerintah desa tetap berkomitmen untuk melaksanakan program-program yang telah direncanakan dalam penggunaan Dana Desa. Penyaluran BLT-DD tahun ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di wilayahnya.