Pemdes Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, membentuk kepanitiaan zakat yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum. Kepala Desa, Hermansyah, menyatakan bahwa pembentukan panitia tersebut bertujuan agar para muzakki dapat menyalurkan zakat dengan mudah di lingkungan sendiri. Selain itu, kepanitiaan yang melibatkan semua unsur masyarakat ini dapat memilah mustahik dengan tepat untuk menerima zakat.

Dalam pertemuan pembentukan Panitia Zakat yang dilaksanakan di aula kantor Desa pada Juma’t 27 Maret 2026, diputuskan bahwa pembagian zakat fitrah untuk tahun ini dimajukan sehari. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perubahan tanggal Hari Raya Idul Fitri yang akan ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sekretaris Desa Limau Manis, Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan rapat pembentukan Panitia Zakat Fitrah berjalan lancar. Dia menyatakan, “Alhamdulilah kegiatan rapat dapat terselenggara dengan baik dan terbentuknya panitia nanti insya allah bisa memudahkan para muzakki untuk membayarkan zakat fitrahnya.”

Panitia zakat adalah kelompok atau tim yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu, terdiri dari zakat harta dan zakat fitrah. Zakat fitrah dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan berupa makanan pokok seperti beras, gandum, atau tepung.

Tugas panitia zakat meliputi mengumpulkan zakat, menyimpan dan mengelola zakat dengan baik, membagikan zakat kepada yang berhak menerima sebelum Hari Raya Idul Fitri, menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengumpulan serta penyaluran zakat, dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai cara mengeluarkan zakat dan penerima manfaatnya.

Panitia zakat dapat dibentuk oleh lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, atau individu yang memiliki kompetensi dalam pengumpulan dan penyaluran zakat. Penting untuk memilih panitia zakat yang terpercaya dan memiliki integritas tinggi agar zakat yang terkumpul dapat dikelola dan disalurkan dengan baik.