Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendukung penuh inisiatif DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendidikan karakter baca tulis Al-Quran. Dukungan tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, Fadillah, mewakili Bupati Inhil, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (30/3/2026) malam.
Fadillah menekankan bahwa Ranperda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi peserta didik untuk meningkatkan kemampuan membaca dan menulis Al-Quran serta mengamalkan nilai-nilai keagamaan. “Penguatan pendidikan karakter berbasis nilai agama adalah investasi jangka panjang dalam membentuk generasi muda tangguh, berintegritas, dan mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri,” ujarnya.
Pelaksanaan Ranperda diharapkan dapat melibatkan satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat, menciptakan lingkungan kondusif bagi tumbuhnya budaya religius di Inhil. Beberapa ketentuan penting dalam regulasi ini antara lain berlaku hanya untuk peserta didik beragama Islam, sesuai prinsip toleransi; pendidikan karakter baca tulis Al-Quran dapat menggunakan teknologi digital, tetap memperhatikan sarana-prasarana di daerah terpencil; tenaga pendidik harus profesional, memiliki ijazah atau sertifikat dari lembaga resmi dan diakui negara (BNSP atau yayasan profesional).
Dengan langkah ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Inhil berharap Ranperda dapat menjadi pondasi pendidikan karakter religius yang kuat di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Hal ini sejalan dengan upaya membentuk masyarakat yang religius, berkarakter, dan berakhlak mulia.